عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:
الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ
Terjemahan:
“Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sedekah itu memadamkan kesalahan (dosa) sebagaimana air memadamkan api.”
Penjelasan:
Hadis ini menjelaskan bahwa sedekah merupakan salah satu amal yang memiliki keutamaan besar. Selain menjadi bentuk kepedulian kepada sesama, sedekah juga menjadi sebab dihapuskannya dosa-dosa seorang hamba dengan izin Allah. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk gemar bersedekah sebagai wujud syukur dan kasih sayang kepada orang lain.
Hikmah:
- Sedekah menjadi sebab dihapuskannya dosa-dosa dengan izin Allah.
- Membantu orang yang membutuhkan merupakan bentuk ibadah yang bernilai tinggi.
- Sedekah membersihkan hati dari sifat kikir dan menumbuhkan rasa peduli terhadap sesama.
Contoh Penerapan:
Menyisihkan sebagian penghasilan setiap bulan untuk membantu fakir miskin, anak yatim, kaum dhuafa, atau lembaga sosial yang terpercaya.
Keterangan Hadis
- Perawi: Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu.
- Mukharrij: Muhammad ibn Isa at-Tirmidzi.
- Kitab: Jami’ at-Tirmidzi.
- Derajat: Hasan Shahih.