عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ
Terjemahan:
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Barang siapa memberi tangguh kepada orang yang mengalami kesulitan (membayar utang), atau membebaskan sebagian atau seluruh utangnya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya.’“
Penjelasan:
Hadis ini menjelaskan besarnya keutamaan memberi kelonggaran kepada orang yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Islam menganjurkan agar seorang mukmin tidak memberatkan orang yang berutang, bahkan lebih utama lagi apabila ia mengikhlaskan sebagian atau seluruh utangnya sebagai bentuk kebaikan dan kasih sayang kepada sesama.
Hikmah:
- Memberi kelonggaran kepada orang yang berutang merupakan amalan yang sangat dicintai Allah.
- Sikap ihsan kepada orang yang kesulitan akan mendapatkan balasan berupa naungan Allah pada Hari Kiamat.
- Islam mengajarkan kepedulian dan belas kasih dalam urusan muamalah.
Contoh Penerapan:
Memberikan perpanjangan waktu pembayaran kepada seseorang yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, mengurangi jumlah utangnya, atau membebaskan utang sebagai bentuk sedekah.
Keterangan Hadis
- Perawi: Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
- Mukharrij: Muslim bin al-Hajjaj.
- Kitab: Shahih Muslim.
- Derajat: Shahih.