عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْعَدَوِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
الضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ، وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ
Terjemahan:
“Dari Abu Syuraih Al-‘Adawi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Hak menjamu tamu adalah selama tiga hari, dan jamuan istimewanya adalah sehari semalam.’“
Penjelasan:
Hadis ini mengajarkan pentingnya memuliakan tamu sebagai bagian dari akhlak seorang muslim. Tuan rumah dianjurkan memberikan pelayanan terbaik pada hari pertama sebagai bentuk penghormatan, kemudian tetap menjamu tamu hingga tiga hari sesuai kemampuan tanpa merasa terbebani.
Hikmah:
- Memuliakan tamu merupakan akhlak mulia yang dianjurkan dalam Islam.
- Menjamu tamu dengan baik dapat mempererat ukhuwah dan menumbuhkan rasa saling peduli.
- Sikap ramah kepada tamu, termasuk musafir, menjadi wujud ihsan dalam kehidupan bermasyarakat.
Contoh Penerapan:
Menyediakan tempat menginap yang layak, menyiapkan makanan dan minuman, serta membantu kebutuhan tamu atau musafir yang sedang melakukan perjalanan.
Keterangan Hadis
- Perawi: Abu Syuraih Al-‘Adawi radhiyallahu ‘anhu.
- Mukharrij: Muhammad al-Bukhari.
- Kitab: Shahih al-Bukhari.
- Derajat: Shahih.