حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ ، أَخْبَرَنَا الْأَوْزَاعِيُّ ، حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيَّةَ ، عَنْ أَبِي كَبْشَةَ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
” بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً، وَحَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ، وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “
Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Ashim Adh-Dhahhak bin Makhlad, telah mengabarkan kepada kami Al-Auza’i, telah menceritakan kepada kami Hassan bin ‘Athiyyah, dari Abu Kabsyah, dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Nabi SAW bersabda:
“Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat, dan ceritakanlah dari Bani Israil dan tidak ada dosa (larangan) baginya. Dan barangsiapa yang berdusta atasku dengan sengaja, maka bersiaplah menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari, no. 3461)
Kandungan Hadis
Hadis yang mulia ini merupakan salah satu fondasi utama dalam metodologi dakwah, penyebaran ilmu, serta batasan-batasan dalam menerima informasi di dalam Islam. Terdapat tiga poin krusial yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadis ini:
1. Kewajiban Menyampaikan Ilmu (Tabligh) Tanpa Menunda
Potongan kalimat “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” mengandung perintah tegas (amr) yang menunjukkan kewajiban bagi setiap Muslim untuk menyebarkan ilmu yang bersumber dari Rasulullah SAW. Penggunaan frasa “walau hanya satu ayat” memberikan penekanan bahwa untuk memulai berdakwah atau berbagi kebaikan, seseorang tidak harus menunggu sampai dirinya menjadi ulama besar yang menguasai seluruh cabang ilmu agama. Siapa pun yang mengetahui satu perkara kebenaran yang bersumber dari syariat, ia sudah memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikannya kepada orang lain sesuai dengan kapasitas pemahamannya. Ini adalah prinsip demokratisasi ilmu, di mana setiap individu agen perubahan di tengah masyarakat.
2. Batasan dan Hukum Mengambil Cerita Bani Israil (Israilat)
Kalimat “…dan ceritakanlah dari Bani Israil dan tidak ada dosa (larangan) baginya” memberikan kelonggaran dalam mengutip kisah-kisah dari kaum terdahulu (Ahli Kitab) sebagai pelajaran (’ibrah). Para ulama membagi riwayat Bani Israil ini ke dalam tiga kategori:
· Ditentang oleh Syariat Islam: Riwayat yang wajib kita tolak karena bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis sahih (misalnya tuduhan buruk kepada para Nabi).
· Dibenarkan oleh Syariat Islam: Riwayat yang boleh kita percayai dan sampaikan karena selaras dengan wahyu Islam.
· Didiamkan (Tidak ada pembenaran maupun pendustaan): Riwayat mengenai detail-detail sejarah yang tidak mengubah hukum syariat (misalnya warna anjing Ashabul Kahfi atau nama tongkat Nabi Musa). Kategori inilah yang dimaksud “tidak ada dosa” untuk diceritakan sekadar sebagai tambahan wawasan, tanpa perlu diyakini kebenarannya secara mutlak ataupun didustakan secara total.
3. Ancaman Keras Terhadap Kebohongan Atas Nama Nabi
Bagian akhir hadis, “Dan barangsiapa yang berdusta atasku dengan sengaja, maka bersiaplah menempati tempat duduknya di neraka,” bertindak sebagai rem penyeimbang yang sangat ketat. Ketika di awal hadis umat Islam didorong untuk aktif berbicara dan menyampaikan ilmu, di bagian akhir Nabi SAW memberikan peringatan yang sangat mengerikan bagi siapa saja yang memalsukan perkataan beliau (membuat hadis palsu). Berdusta atas nama Rasulullah SAW tidak sama dengan berdusta atas nama manusia biasa, karena ucapan beliau berkaitan dengan syariat dan wahyu Allah SWT. Ancaman tempat di neraka ini menjadi pengingat agar setiap Muslim selalu berhati-hati, melakukan cek dan ricek (tabayyun), serta memastikan validitas (kesahihan) sebuah ilmu sebelum menyebarkannya di ruang publik atau ke dalam sistem aplikasi.