Integritas & Amanah Jabatan


Kewajiban menjalankan amanah jabatan/pekerjaan

An-Nisa’ 4:58

۞إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرࣰا

Indonesian – Sabeq Company

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.

 

Indonesian – Tafsir Kemenag RI

(58) Ayat ini memerintahkan agar menyampaikan “amanat” kepada yang berhak. Pengertian “amanat” dalam ayat ini, ialah sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kata “amanat” dengan pengertian ini sangat luas, meliputi “amanat” Allah kepada hamba-Nya, amanat seseorang kepada sesamanya dan terhadap dirinya sendiri.

Amanat Allah terhadap hamba-Nya yang harus dilaksanakan antara lain: melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Semua nikmat Allah berupa apa saja hendaklah kita manfaatkan untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya.

Amanat seseorang terhadap sesamanya yang harus dilaksanakan antara lain: mengembalikan titipan kepada yang punya dengan tidak kurang suatu apa pun, tidak menipunya, memelihara rahasia dan lain sebagainya dan termasuk juga di dalamnya ialah:

  1. Sifat adil penguasa terhadap rakyat dalam bidang apa pun dengan tidak membeda-bedakan antara satu dengan yang lain di dalam pelaksanaan hukum, sekalipun terhadap keluarga dan anak sendiri, sebagaimana ditegaskan Allah dalam ayat ini. Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil…. (an-Nisa’/4:58). Dalam hal ini cukuplah Nabi Muhammad saw menjadi contoh. Di dalam satu pernyataannya beliau bersabda: “Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya saya potong tangannya” (Riwayat asy-Syaikhan dari ‘Â’isyah).
  2. Sifat adil ulama (yaitu orang yang berilmu pengetahuan) terhadap orang awam, seperti menanamkan ke dalam hati mereka akidah yang benar, membimbingnya kepada amal yang bermanfaat baginya di dunia dan di akhirat, memberikan pendidikan yang baik, menganjurkan usaha yang halal, memberikan nasihat-nasihat yang menambah kuat imannya, menyelamatkan dari perbuatan dosa dan maksiat, membangkitkan semangat untuk berbuat baik dan melakukan kebajikan, mengeluarkan fatwa yang berguna dan bermanfaat di dalam melaksanakan syariat dan ketentuan Allah.

Sifat adil seorang suami terhadap istrinya, begitu pun sebaliknya, seperti melaksanakan kewajiban masing-masing terhadap yang lain, tidak membeberkan rahasia pihak yang lain, terutama rahasia khusus antara keduanya yang tidak baik diketahui orang lain.

Amanat seseorang terhadap dirinya sendiri; seperti berbuat sesuatu yang menguntungkan dan bermanfaat bagi dirinya dalam soal dunia dan agamanya. Janganlah ia membuat hal-hal yang membahayakannya di dunia dan akhirat, dan lain sebagainya.

Ajaran yang sangat baik ini yaitu melaksanakan amanah dan hukum dengan seadil-adilnya, jangan sekali-kali diabaikan, tetapi hendaklah diindahkan, diperhatikan dan diterapkan dalam hidup dan kehidupan kita, untuk dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

 

Kriteria pekerja ideal: Kompeten & Terpercaya

Al-Qasas 28:28

قَالَ ذَٰلِكَ بَيۡنِي وَبَيۡنَكَۖ أَيَّمَا ٱلۡأَجَلَيۡنِ قَضَيۡتُ فَلَا عُدۡوَٰنَ عَلَيَّۖ وَٱللَّهُ عَلَىٰ مَا نَقُولُ وَكِيلࣱ

Indonesian – Sabeq Company

Dia (Musa) berkata, “Itu (perjanjian) antara aku dan engkau. Yang mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu yang aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan (tambahan) atas diriku (lagi). Dan Allah menjadi saksi atas apa yang kita ucapkan.”

 

Indonesian – Tafsir Kemenag RI

(28) Musa menerima tawaran itu dan berjanji kepada orang tua kedua gadis itu bahwa dia akan memenuhi syarat-syarat yang disepakati dan akan memenuhi salah satu dari dua masa yang ditawarkan, yaitu delapan atau sepuluh tahun. Sesudah itu tidak ada kewajiban lagi yang harus dibebankan kepadanya. Musa juga menyatakan bahwa Allah yang menjadi saksi atas kebenaran apa yang telah diikrarkan bersama.

 

Keharusan menepati akad/kontrak kerja

Al-Ma’idah 5:1

يَآأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ

Indonesian – Sabeq Company

Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.[1] Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.

 

Indonesian – Tafsir Kemenag RI

(1) Permulaan ayat ini memerintahkan kepada setiap orang yang beriman untuk memenuhi janji-janji yang telah diikrarkan, baik janji prasetia hamba kepada Allah, maupun janji yang dibuat di antara sesama manusia, seperti yang bertalian dengan perkawinan, perdagangan dan sebagainya, selama janji itu tidak melanggar syariat Allah, seperti yang disebutkan di dalam hadis yang berbunyi: “Setiap syarat (ikatan janji) yang tidak sesuai dengan Kitab Allah, adalah batil meskipun seratus macam syarat.”

(Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra). Selanjutnya ayat ini menyebutkan tentang binatang-binatang yang halal dimakan seperti yang tersebut dalam Surah al-Anam/6:143 dan 144, dan melarang memakan sepuluh macam makanan seperti yang tersebut pada ayat ketiga dari Surah ini.

Orang yang sedang berihram haji dan umrah atau salah satu dari keduanya tidak dihalalkan berburu binatang buruan darat baik di tanah haram maupun di luarnya dan tidak dihalalkan memakan dagingnya. Bagi orang yang berada di tanah haram sekalipun tidak sedang berihram tidak dihalalkan berburu binatang buruan darat. Demikianlah Allah menetapkan hukum-Nya menurut kehendak-Nya untuk kemaslahatan hamba-Nya.

 

Konsistensi antara ucapan & laporan kerja

As-Saffat 37:2

فَٱلزَّٰجِرَٰتِ زَجۡرࣰا

Indonesian – Sabeq Company

demi (rombongan) yang mencegah dengan sungguh-sungguh,

 

Indonesian – Tafsir Kemenag RI

(2) Pada ayat ini, Allah bersumpah dengan menyebut para malaikat yang menghardik untuk melarang makhluk sedemikian rupa dari perbuatan-perbuatan maksiat. Malaikat adalah makhluk Allah yang sangat patuh dan taat kepada perintah dan larangan-Nya.

Oleh sebab itu, mereka tidak senang melihat makhluk lain yang berbuat kemaksiatan, melanggar larangan Allah, dan tidak melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya. Mereka menghardiknya seperti seorang gembala yang menghardik untuk menghalau ternaknya.