Hadis – Larangan Marah sebagai Upaya Menjaga Kesehatan Mental


حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ ـ هُوَ ابْنُ عَيَّاشٍ ـ عَنْ أَبِي حَصِينٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضي الله عنه

أَنَّ رَجُلًا، قَالَ لِلنَّبِيِّ ﷺ أَوْصِنِي، قَالَ: لَا تَغْضَبْ. فَرَدَّدَ مِرَارًا، قَالَ: لَا تَغْضَبْ.

(رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)

Dari Abu Hurairah r.a., seorang laki-laki berkata kepada Nabi ﷺ, “Berilah aku nasihat.” Beliau bersabda:

“Jangan marah.”

aki-laki itu mengulang permintaannya beberapa kali, namun Nabi ﷺ tetap bersabda:

“Jangan marah.”

(Hr. Bukhori)

Kandungan Hadis

  1. Rasulullah ﷺ menjadikan pengendalian amarah sebagai nasihat yang sangat penting.
  2. Marah yang tidak terkendali dapat merusak kesehatan mental, hubungan sosial, dan kualitas ibadah.
  3. Islam mengajarkan pengendalian emosi melalui kesabaran, zikir, dan penguasaan diri.
  4. Orang yang mampu menahan amarah cenderung memiliki ketenangan jiwa dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.
  5. Hadis ini menjadi salah satu landasan pembinaan kesehatan mental melalui pengelolaan emosi.