QS. AL-BAQARAH: 280


وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
artinya: Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).
Ayat ini merupakan regulasi sosial yang sangat humanis dalam sistem keuangan Islam (Smart Muslim Finance) terkait penyelesaian krisis utang-piutang. Allah SWT memberikan perintah moral yang tegas kepada pihak kreditor (pemberi pinjaman) untuk menunjukkan empati apabila pihak debitur (penerima pinjaman) benar-benar mengalami kesulitan finansial yang nyata. Kewajiban pertama yang disyariatkan adalah memberikan penundaan waktu jatuh tempo secara adil hingga ia berada dalam posisi lapang untuk membayar.Lebih dari sekadar menunda pembayaran, Allah menawarkan solusi spiritual yang jauh lebih mulia, yaitu merelakan atau memutihkan sebagian atau seluruh utang tersebut sebagai sedekah. Dalam manajemen keuangan syariah, tindakan membebaskan utang orang yang kesulitan dinilai sebagai investasi akhirat yang sangat tinggi nilainya. Langkah mulia ini tidak hanya meringankan beban hidup sesama manusia, melainkan juga mendatangkan keberkahan harta yang berlipat ganda, mereduksi konflik sosial, serta menjamin perlindungan dan naungan dari Allah SWT di hari kiamat kelak.