QS. AL-FURQAN: 67


وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا
artinya:
Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya.

Ayat ini merupakan panduan utama dalam Smart Muslim Finance mengenai manajemen pengeluaran dan konsumsi yang seimbang. Allah SWT menyebutkan salah satu ciri utama dari Ibadurrahman (hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih) adalah kemampuan mereka dalam mengendalikan stabilitas finansial dengan menerapkan prinsip moderasi (tawasuth) saat membelanjakan harta.

Islam melarang dua kutub ekstrem dalam mengelola kekayaan. Kutub pertama adalah israf atau berlebihan, yaitu menghamburkan uang melampaui batas kewajaran, pamer, serta membeli hal-hal yang tidak mendatangkan maslahat spiritual maupun material. Kutub kedua adalah kikir (taqtir), yaitu menahan harta secara egois, enggan berbagi, bahkan enggan memenuhi kebutuhan dasar diri sendiri dan keluarga secara layak karena ketakutan yang berlebihan akan kemiskinan.

Di antara kedua sifat buruk tersebut, seorang muslim dituntut untuk mengambil jalan tengah yang proporsional (qawama). Pola hidup hemat, terukur, dan bijak dalam mengalokasikan pendapatan untuk kebutuhan sehari-hari maupun donasi sosial merupakan kunci keberkahan finansial yang sejati. Dengan menjaga keseimbangan ini, roda ekonomi keluarga dan umat dapat berputar secara sehat, adil, serta terhindar dari krisis keuangan di dunia maupun pertanggungjawaban yang berat di akhirat kelak.