حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَخِي وَهْبِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul A’la, dari Ma’mar, dari Hammam bin Munabbih—saudara Wahb bin Munabbih—bahwa dia mendengar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu (kaya) adalah sebuah kezaliman.'”
Hadis ini singkat namun sarat makna ini merupakan salah satu regulasi paling tegas dalam Islam mengenai etika transaksi finansial, khususnya dalam hal pelunasan utang. Rasulullah SAW menggunakan terminologi matl (menunda pembayaran) dan ghaniy (orang yang berkecukupan/mampu). Pesan utama yang ingin disampaikan adalah bahwa ketika seseorang memiliki kewajiban utang dan ia telah mempunyai kelaparan harta atau dana yang cukup untuk melunasinya pada waktu yang disepakati, maka haram hukumnya bagi dia untuk mengulur-ulur waktu.
Islam secara hitam-putih mengategorikan tindakan menunda pembayaran ini sebagai zhulmun (bentuk kezaliman). Menahan hak orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat bukan hanya merugikan pihak pemberi pinjaman secara material, melainkan juga merusak hubungan sosial dan mencederai rasa saling percaya antarmanusia. Dalam prinsip Smart Muslim Finance, integritas dan ketepatan waktu dalam memenuhi komitmen keuangan adalah cerminan dari kualitas keimanan seseorang.
Dampak dari kezaliman ini sangat serius secara spiritual. Seseorang yang sengaja menunda utangnya padahal mampu, maka ia sedang menumpuk dosa kezaliman yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Bahkan, dalam riwayat shahih lainnya disebutkan bahwa tindakan ini dapat menghalalkan kehormatan serta sanksi bagi pelakunya (seperti diadukan atau dipenjara). Oleh karena itu, bagi seorang muslim yang bijak, menyegerakan pelunasan utang begitu dana tersedia adalah prioritas keuangan tertinggi yang harus didahulukan sebelum mengalokasikan uang untuk kebutuhan tersier atau gaya hidup lainnya.