HR. MUSLIM: 147


و حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

artinya:

Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah serta Ibnu Hujr semuanya dari Ismail bin Ja’far, Ibnu Ayyub berkata, telah menceritakan kepada kami Ismail dia berkata, telah mengabarkan kepadaku al-Ala’ dari bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka beliau pun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?”

sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.”

Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas makanan agar manusia dapat melihatnya. Barang siapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.”

 

Hadis monumental ini memberikan dasar hukum yang sangat tegas dalam etika perniagaan Islam mengenai larangan keras melakukan manipulasi dan penipuan (ghisy). Rasulullah ﷺ mencontohkan langsung fungsi pengawasan pasar (hisbah) untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi. Tindakan pedagang yang menyembunyikan barang cacat atau basah di bagian bawah dan menampilkan barang bagus di permukaan merupakan bentuk kecurangan yang merusak keadilan bertransaksi.

Dalam prinsip Smart Muslim Finance, kejujuran informasi produk bersifat mutlak. Penjual wajib melakukan transparansi total dengan menempatkan bagian barang yang kurang baik agar terlihat jelas oleh calon pembeli. Tindakan menutupi kekurangan demi mempertahankan harga tinggi atau mengejar keuntungan sepihak adalah tindakan batil yang mencoreng moralitas.

Pernyataan keras Rasulullah ﷺ, “Barang siapa menipu maka dia bukan dari golongan kami,” menunjukkan bahwa penipuan dalam ekonomi termasuk dalam dosa besar. Praktik curang ini tidak hanya merugikan orang lain secara finansial, melainkan juga menghilangkan keberkahan harta, merusak reputasi bisnis, serta memutuskan ikatan spiritual pelakunya dari sunah dan keteladanan kaum muslimin. Bisnis yang berkah dan selamat di akhirat hanya dapat diwujudkan melalui keterbukaan, integritas, dan rasa takut kepada Allah SWT.