HR. MUSLIM 2995


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

artinya:

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ash-Shabbah, Zuhair bin Harb, dan ‘Utsman bin Abi Syaibah, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Husyaim, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu az-Zubair, dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan dan memberi harta riba, juru tulisnya dan para saksinya.

Beliau bersabda, ‘Mereka semua sama.’

Hadis ini merupakan salah satu tiang regulasi paling tegas dalam sistem keuangan Islam (Smart Muslim Finance) mengenai keharaman riba secara mutlak. Rasulullah ﷺ menggunakan redaksi la’ana (melaknat), yang berarti menjauhkan para pelakunya dari rahmat dan kasih sayang Allah SWT. Peringatan keras ini menunjukkan bahwa riba dikategorikan sebagai salah satu dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan ekonomi serta keberkahan hidup seseorang di dunia maupun di akhirat.

Hal yang sangat krusial dari hadis ini adalah penegasan asas keadilan hukum syariah. Rasulullah ﷺ tidak hanya melaknat orang yang memakan keuntungan dari bunga riba (rentenir), tetapi juga orang yang membayar bunga tersebut (nasabah riba), serta seluruh ekosistem pendukungnya. Juru tulis yang mencatat dokumen transaksi hingga para saksi yang menghadiri akad tersebut ikut terkena laknat yang sama. Kalimat “Mereka semua sama” menegaskan bahwa siapa pun yang secara sadar berkontribusi, memfasilitasi, atau melegitimasi praktik riba memikul dosa kolektif yang setara.

Dalam manajemen keuangan modern, hadis ini mendidik seorang muslim agar bersikap ekstra selektif dan berhati-hati dalam memilih instrumen keuangan, kontrak bisnis, maupun pembiayaan. Smart Muslim Finance mengajarkan kita untuk menjauhi segala bentuk transaksi ribawi dan beralih kepada alternatif syariah yang berbasis bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) serta jual beli murni (murabahah). Dengan menghindari riba, seorang muslim tidak hanya menjaga kesucian hartanya dari kemurkaan Allah, tetapi juga turut membangun sistem ekonomi yang berkeadilan tanpa adanya eksploitasi sepihak.