Batasan dan Adan Mengoreksi Fisik


قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ»

“Jika salah seorang dari kalian memukul saudaranya, maka hendaklah ia menjauhi wajah.”

Riwayat: HR. Muslim no. 2612 – Shahih

Penjelasan Ulama: Hadis ini memberikan batasan keras bagi siapa pun pendidik yang terpaksa mengambil opsi konsekuensi fisik. Wajah dan kepala adalah tempat pemuliaan ciptaan Allah dan dilarang keras menerima pukulan apa pun alasannya.

💡 Tips Praktis Pengasuhan: Opsi penertiban fisik hanyalah jalan terakhir yang bersifat edukasi murni (ta’dib), bukan pelampiasan rasa kesal. Lebih baik gunakan sistem konsekuensi logis.