حَدَّثَنَا عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ خَالِدٍ النُّمَيْرِيُّ أَبُو مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا فَضِيلُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى:
«أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak boleh memulai berbuat mudarat (membahayakan diri sendiri) dan tidak boleh membalas berbuat mudarat (merugikan orang lain).”
Pesan Utama:
- Perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan raga adalah aturan hukum mutlak dalam Islam.
- Larangan melakukan tindakan sembrono yang bisa merusak kesehatan diri sendiri.
- Keharusan memastikan bahwa aktivitas kerja atau bisnis kita tidak merugikan hak keamanan publik.
Hadis ini melahirkan kaidah hukum fikih yang sangat luas pengaruhnya. Dalam konteks keseimbangan hidup, aturan ini melarang kita melakukan tindakan eksploitasi diri yang merusak (seperti bekerja lembur ekstrem berhari-hari tanpa tidur karena hal itu membahayakan kesehatan). Di sisi lain, hadis ini juga melarang kita menyiptakan keputusan profesi atau bisnis yang dapat mencelakai, merugikan, atau menzalimi kenyamanan orang-orang di sekitar kita.
Sumber: Sunan Ibn Mājah, Kitab al-Ahkam, No. 2341