Tidur Siang Sejenak (Qailulah) untuk Pemulihan Energi


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ:

«كُنَّا نَتَغَدَّى وَنَقِيلُ بَعْدَ الْجُمُعَةِ»

“Kami dahulu biasanya makan siang dan tidur siang sejenak (qailulah) setelah melaksanakan salat Jumat.”

 Pesan Utama:

  1. Dianjurkannya mengambil jeda istirahat pendek (power nap) di tengah rutinitas harian untuk memulihkan energi.
  2. Menjaga kebugaran fisik melalui manajemen istirahat yang efisien secara biologis.
  3. Mengikuti kebiasaan para sahabat dan sunnah Nabi dalam menjaga ritme kerja siang hari.

Konsep qailulah (istirahat atau tidur siang sejenak selama 15–30 menit sebelum atau sesudah Zuhur) merupakan metode manajemen energi yang sangat dianjurkan dalam Islam. Secara medis, tidur siang singkat terbukti mampu menurunkan tingkat stres, menyegarkan fungsi kognitif otak, dan meningkatkan produktivitas untuk melanjutkan sisa pekerjaan hingga sore hari.

Sumber: Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, No. 941 & Ṣaḥīḥ Muslim, No. 859.