حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ، عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا»
“Dua orang yang bertransaksi jual beli memiliki hak khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (kondisi barang apa adanya), maka akan diberkahi jual beli mereka. Namun jika keduanya menyembunyikan cacat dan berdusta, maka akan dihapus keberkahan jual beli mereka.”
Pesan Utama:
- Integritas (kejujuran) adalah modal utama paling berharga dalam berbisnis atau bekerja.
- Transparansi mengenai kelebihan dan kekurangan produk/jasa mendatangkan keberkahan materi.
- Keuntungan finansial yang didapat dari hasil manipulasi informasi tidak akan membawa ketenangan hidup.
Islam mengaitkan kesuksesan finansial secara langsung dengan kebersihan moral. Dalam hubungan profesional (bisnis maupun kerja kantoran), menyembunyikan kecacatan atau melakukan kebohongan demi keuntungan sesaat dinilai akan menghancurkan “keberkahan”. Artinya, meskipun uang yang didapat banyak, uang tersebut tidak akan membawa kebahagiaan sejati bagi pelakunya, melainkan justru memicu kecemasan dan masalah di kemudian hari.
Sumber: Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (No. 2079) & Ṣaḥīḥ Muslim (No. 1532).