puasa qadha


Puasa Qadha adalah puasa yang wajib dilaksanakan untuk mengganti (membayar utang) hari-hari puasa Ramadan yang terlewat atau sengaja dibatalkan karena adanya uzur syar’i yang sah, seperti sakit, safar (perjalanan jauh), haid, nifas, menyusui, atau kehamilan.

 

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ

Artinya :

Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. (QS.Al-baqarah:184)

 

 

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بقضاء الصلاة

Artinya ;

“Kami dahulu mengalami haid, lalu kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha salat.” (HR muslim no: 335)

 

 

Kisah di zaman nabi :

istri-istri Nabi, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan manajemen rumah tangga beliau bahwa beliau sering kali menunda utang puasa Ramadan-nya dan baru sempat mengqadhanya pada bulan Sya’ban. Hal tersebut terjadi karena kesibukan beliau dalam melayani serta mendampingi kebutuhan dakwah Rasulullah SAW sehari-hari. Kebiasaan Aisyah RA ini menjadi hujah (dasar) fikih sekaligus potret keharmonisan rumah tangga Nabi.

 

Penjelasan :

Puasa Qadha mencerminkan integritas dan pertanggungjawaban tinggi seorang hamba terhadap Rabb-nya. Di balik kelonggaran (rukhsah) yang Allah berikan saat seseorang berhalangan syar’i, terdapat ujian kejujuran iman. Melunasi utang puasa ini adalah bentuk pengakuan bahwa kewajiban kepada Allah adalah amanah mutlak yang tidak boleh diabaikan. Rahasianya adalah mengajarkan hamba untuk tanggap, bertanggung jawab, dan tidak menunda-nunda hak Allah, sekaligus menjadi pengingat bahwa kasih sayang Allah selalu beriringan dengan kedisiplinan syariat.