puasa nazar


Puasa Nazar adalah puasa yang hukum asalnya sunnah atau tidak wajib, namun status hukumnya berubah menjadi wajib bagi seseorang karena ia telah mengikrarkan janji secara lisan kepada Allah SWT untuk berpuasa jika suatu hajat atau nikmat yang diinginkannya tercapai.

 

يُوفُونَ بِٱلنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا ﴿٧

Artinya :

Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS. Al-insan:07)

 

يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، قَالَ: أَوْفِ بِنَذْرِكَ

Artinya :

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pernah bernazar pada masa jahiliah untuk beri’tikaf selama satu malam di Masjidil Haram.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Tunaikanlah nazarmu.” (HR. shahih bukhari)

 

 

Kisah di zaman nabi :

Disebutkan dalam Shahih Bukhari dan kitab Umdatul Ahkam, sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mendatangi Rasulullah SAW selepas pembebasan kota Mekkah (Fathu Makkah) atau pasca Perang Hunain. Umar bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pernah bernazar di zaman jahiliyah dahulu untuk beriktikaf (atau berpuasa) satu malam di Masjidil Haram.” Rasulullah SAW langsung menjawab dengan tegas, “Penuhilah nazarmu!” Peristiwa ini menjadi bukti sirah betapa Islam sangat menekankan kewajiban menepati janji.

 

 

Penjelasan :

Puasa Nazar menyingkap rahasia hubungan timbal balik yang sakral antara hamba dan Pencipta. Ketika seorang hamba bernazar atas tercapainya suatu hajat, ia sedang mengikat dirinya sendiri dengan sebuah janji sukarela yang kemudian berubah menjadi kewajiban syar’i. Melaksanakan puasa nazar adalah bukti nyata dari keluhuran budi, kejujuran lisan, dan rasa syukur yang mendalam. Keistimewaannya terletak pada pembuktian karakter mukmin sejati yang pantang ingkar janji, mengagungkan kalimat yang telah diucapkannya di hadapan Allah SWT.