Tayamum batal karena:
– Semua Hal yang Membatalkan Wudhu
Debu/tanah adalah “wudu” bagi seorang muslim. Karena statusnya disamakan dengan wudu, maka segala hal yang membatalkan wudu secara otomatis menggugurkan kesucian tayamum tersebut.
– Batal Karena Berlalunya Waktu/Kondisi
Tayamum dipandang sebagai Mubihush Shalah (hanya sekadar membolehkan shalat darurat). Oleh karena itu, satu kali tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu. Begitu waktu shalat fardhu berikutnya masuk, tayamum yang lama otomatis batal. Landasannya adalah perbuatan sahabat Ibnu Umar RA yang direkam oleh Imam Al-Baihaqi:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:يَتَيَمَّمُ لِكُلِّ صَلَاةٍ وَإِنْ لَمْ يُحْدِثْ
Dari Ibnu Umar RA, beliau berkata: Seseorang wajib bertayamum kembali untuk setiap kali shalat (fardhu), meskipun ia belum berhadats.
– Menemukan Air Sebelum Salat atau Hilangnya Udzur yang Menjadi Sebab Tayamum
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصَّعِيدُ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ، فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ
Debu adalah alat berwudhu bagi seorang Muslim walaupun dia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, namun apabila dia mendapatkan air, maka hendaknya dia bertakwa kepada Allah dan membasuhkannya pada kulitnya.