Niat Tayamum


حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الأَنْصَارِيُّ، قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ، أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ، يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ ـ رضى الله عنه ـ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏”‏ إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ ‏”‏‏.‏

Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan memperoleh (balasan) sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barang siapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa berhijrah karena menginginkan keuntungan dunia atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya hanya kepada apa yang menjadi tujuan hijrahnya.”

Sahih al-Bukhari 1

NIAT WUDHU:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya:

Aku berniat melakukan tayamum agar diperbolehkan salat, fardu karena Allah Ta’ala.

-Perbedaan Penting Tayamum dengan Wudu:

Ada sedikit perbedaan prinsip antara niat wudu dan tayamum yang perlu diperhatikan:

Wudu: Menggunakan kata liraf’il hadats (untuk menghilangkan hadas), karena air memang benar-benar mengangkat/menghilangkan hadas.

Tayamum: Menggunakan kata li-istibahatis shalah (agar diperbolehkan salat). Hal ini karena tayamum bersifat darurat dan tidak menghilangkan hadas secara permanen, melainkan hanya memperbolehkan kita melakukan ibadah (salat) dalam keadaan darurat tersebut. Sama seperti wudu, niat yang sesungguhnya wajib dihadirkan di dalam hati tepat saat kamu mulai mengusapkan debu pertama kali ke wajah.